Pengertian Hukum Syara' Dalam Islam dan Penjelasannya

 on Tuesday, July 26, 2016  

Assalamu'alaikum wr. wb artikel panduan bacaan sholat kali ini tentang pengertian hukum syara dalam islam dan penjelasannya lengkap. Secara umum hukum syara' bisa diartikan sebagai ketentuan hukum yang Allah SWT tetapkan dan mengikat bagi semua umat yang beragama islam. Hukum syara' ini diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw yang sebagai rosulnya dan wajib dipelajari serta diikuti oleh setiap muslim terutama yang sudah mukhallaf (baca: baligh dan berakal).
Pengertian Hukum Syara'
5 Hukum Syara' dalam islam

Hukum Islam (Hukum Syara') dan Penjelasannya

Hukum islam atau hukum syara' ini dibagi menjadi 5 bagian yakni wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Dalam setiap aktifitas atau kegiatan sehari-hari, setiap muslim terikat dengan hukum syara' ini, Ketika seorang sudah melakukan rukum islam yang pertama yakni mengucapkan kalimat syahadat, maka mereka sudah terikat dengan hukum islam. Setiap orang islam yang mukhallaf harus bisa memahami dan mengerti mana yang wajib, sunnah, haram, makruh atau mubah. Untuk memahami lebih dalam mengenai hukum syara', simaklah penjelasannya dibawah ini :

Pengertian Wajib Menurut Hukum Syara'

Wajib (fardhu) ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib (fardhu) terbagi menjadi 2 bagian yakni :
1. Wajib 'Ain
Suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukhallaf* itu sendiri.
Contoh :sholah 5 waktu, puasa ramadhan, dan sebagainya.
*Mukhallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama
2.Wajib Kifayah
Suatu perkara dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakannya, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorangpun dari mereka mengerjakannya.
Contoh : Menyembayangkan jenazah dan menguburkannya

Pengertian Sunnah Menurut Hukum Syara'

Sunnah ialah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi 2 bagian yakni :
1. Sunnah Mu'akkad
Sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.
Contoh : shalat rawatib, sholat hari raya idul fitri dan idul adha
2. Sunnah Ghairu Mu'akkad
Sunnah biasa

Pengertian Haram Menurut Hukum Syara'

Haram ialah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala.
Contoh : Minum - minuman keras, berzina, mendurhakai orang tua, mencuri, berdusta dan sebagainya

Pengertian Makruh Menurut Hukum Syara'

Makruh ialah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa, dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala.
Contoh : merokok, makan petai, makan bawang merah mentah, dan sebagainya

Pengertian Mubah Menurut Hukum Syara'

Mubah ialah suatu perkara boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan

Demikian artikel tentang Pengertian Hukum Syara' Dalam Islam dan Penjelasannya yang bisa kita pelajari singkat namun jelas. Untuk selebihnya dalam menjalani kegiatan sehari-hari kita harus memahami dan mengamalkan hukum syara' ini. Terlebih guna untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, manusia dan lingkungan. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan Allah SWT meridhoi belajar kita. Wassalamu'alaikum wr.wb

Pengertian Hukum Syara' Dalam Islam dan Penjelasannya 4.5 5 Unknown Tuesday, July 26, 2016 Pengertian hukum syara' dalam islam dan penjelasannya tentang wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah disertai contoh dalam kehidupan sehari-hari. Assalamu'alaikum wr. wb artikel panduan bacaan sholat kali ini tentang pengertian hukum syara dalam islam dan penjelasannya  lengkap. ...

Print Friendly and PDF