Assalamu'alaikum wr. wb. alhamdulillah masih diberikan kesehatan untuk update artikel. Artikel kali ini dari panduan bacaan sholat tentang hal yang membatalkan wudhu dan penjelasannya. Wudhu merupakan syarat sahnya sholat yang wajib dipenuhi, jika wudhu anda batal, maka anda wajib untuk mengulangi wudhu (wudhu kembali). Oleh karena itu, kita harus tahu apa saja yang membatalkan wudhu.
Pada artikel sebelumnya mengenai rukun wudhu dan sunnah wudhu sudah dijelaskan beberapa rukun/fardhu yakni ada 6 perkara dan sunnah ada 10 perkara yang bisa anda lakukan. Nah, sekarang anda akan mendapatkan pengetahuan dan ilmu tentang yang membatalkan wudhu dari beberapa perkara yang telah disepakati, serta beberapa hal yang masih diperselisihkan sehingga menjadi ijtihad masing-masing ulama' karena tidak adanya dalil yang jelas dari Al Qur'an dan AsSunnah serta tidak adanya ijma'.
Buang air kecil atau kencing termasuk hadas kecil yang bisa membatalkan wudhu, jadi untuk mensucikannya harus dengan wudhu. Menurut Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
Artinya : “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
2. Buang Angin Besar (BAB)
Buang air besar termasuk yang membatalkan wudhu, Allah SWT berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
Maksud ayat diatas, bila seorang sesudah BAB dan hendak melakukan sholat, maka wajib hukumnya untuk wudhu kembali meski sebelum BAB dia punya wudhu.
3. Buang Angin (kentut)
Buang angin dapat membatalkan wudhu, jadi jika anda pada waktu sholat merasa buang angin, maka sebaiknya batalkan sholat dan segera ambil wudhu lagi dan mengulangi sholatnya.
4. Keluarnya Madzi
Jika madzi keluar dari kubul, maka wudhunya batal dan segeralah untuk mengulangi wudhu
5. Keluarnya Wadi
Wadi munculnya sama dengan madzi atau kencing yang keluar dari kubul. Jadi jika seorang keluar wadi, maka wudhunya batal
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluarnya Mani
Keluarnya mani pada seseorang membatalkan wudhu dan mewajibkan dia untuk mandi junub. Karena keluarnya mani merupakan hadas besar, jadi untuk mensucikannya dengan mandi besar.
7. Keluarnya Darah Haid dan Nifas
Keluarnya darah haid dan nifas bagi seorang wanita yang memiliki wudhu mampu membatalkan wudhunya. Dan jika masih keluar darah haid dan nifas ini, maka haram baginya untuk sholat, puasa atau bersenggama dengan suaminya.
8. Jima’ (Bersenggama)
Jima' dapat membatalkan wudhu, sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
Dalam riwayat Muslim ada tambahan :
Berdasarkan hadis di atas, maka jima' (bersenggama) sekalipum tidak sampai keluar mani membuat seorang harus mandi junub, sehingga perkara jima' ini membatalkan wudhu.
9. Hilang Akal (Hilang kesadaran)
Hilang akal disebabkan gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak
10. Sentuhan Kulit Bukan Muhrim
Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai tutup. (Muhrim adalah keluarga yang tidak boleh dinikah)
11. Tersentuh Kemaluan
Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (meskipun kemaluannya sendiri)
Demikian artikel mengenai hal yang membatalkan wudhu dan penjelasannya, mungkin masih ada beberapa hal lain yang bisa ditambahkan, silahkan berkomentar dan kasih saran anda. Semoga Allah SWT memberikan ridho kepada kita dalam menuntut ilmu, artikel selanjutnya mengenai tata cara wudhu yang benar. Jadi update selalu pengetahuan anda mengenai islam website ini. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Pada artikel sebelumnya mengenai rukun wudhu dan sunnah wudhu sudah dijelaskan beberapa rukun/fardhu yakni ada 6 perkara dan sunnah ada 10 perkara yang bisa anda lakukan. Nah, sekarang anda akan mendapatkan pengetahuan dan ilmu tentang yang membatalkan wudhu dari beberapa perkara yang telah disepakati, serta beberapa hal yang masih diperselisihkan sehingga menjadi ijtihad masing-masing ulama' karena tidak adanya dalil yang jelas dari Al Qur'an dan AsSunnah serta tidak adanya ijma'.
Ilustrasi : hal yang membatalkan wudhu |
Hal Yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasannya
1. Buang Air Kecil (Kencing)Buang air kecil atau kencing termasuk hadas kecil yang bisa membatalkan wudhu, jadi untuk mensucikannya harus dengan wudhu. Menurut Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya : “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
2. Buang Angin Besar (BAB)
Buang air besar termasuk yang membatalkan wudhu, Allah SWT berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ
“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)Maksud ayat diatas, bila seorang sesudah BAB dan hendak melakukan sholat, maka wajib hukumnya untuk wudhu kembali meski sebelum BAB dia punya wudhu.
3. Buang Angin (kentut)
Buang angin dapat membatalkan wudhu, jadi jika anda pada waktu sholat merasa buang angin, maka sebaiknya batalkan sholat dan segera ambil wudhu lagi dan mengulangi sholatnya.
4. Keluarnya Madzi
Jika madzi keluar dari kubul, maka wudhunya batal dan segeralah untuk mengulangi wudhu
5. Keluarnya Wadi
Wadi munculnya sama dengan madzi atau kencing yang keluar dari kubul. Jadi jika seorang keluar wadi, maka wudhunya batal
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluarnya Mani
Keluarnya mani pada seseorang membatalkan wudhu dan mewajibkan dia untuk mandi junub. Karena keluarnya mani merupakan hadas besar, jadi untuk mensucikannya dengan mandi besar.
7. Keluarnya Darah Haid dan Nifas
Keluarnya darah haid dan nifas bagi seorang wanita yang memiliki wudhu mampu membatalkan wudhunya. Dan jika masih keluar darah haid dan nifas ini, maka haram baginya untuk sholat, puasa atau bersenggama dengan suaminya.
8. Jima’ (Bersenggama)
Jima' dapat membatalkan wudhu, sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)Dalam riwayat Muslim ada tambahan :
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Sekalipun ia tidak keluar mani.”Berdasarkan hadis di atas, maka jima' (bersenggama) sekalipum tidak sampai keluar mani membuat seorang harus mandi junub, sehingga perkara jima' ini membatalkan wudhu.
9. Hilang Akal (Hilang kesadaran)
Hilang akal disebabkan gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak
10. Sentuhan Kulit Bukan Muhrim
Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai tutup. (Muhrim adalah keluarga yang tidak boleh dinikah)
11. Tersentuh Kemaluan
Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (meskipun kemaluannya sendiri)
*Referensi : https://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/29/8-delapan-penyebab-batalnya-wudhu-seseorang/
Dari 11 perkara diatas yang membatalkan wudhu, ada beberapa yang masih menjadi perselisihan bagi sebagian kalangan ulama. Namun itu tidak menjadikan suatu perdebatan yang panjang dan dikembalikan kepada ijtihad masing-masing ulama. Dengan demikian, beberapa perkara diatas bisa digunakan sebagai rujukan untuk mengetahui hal hal yang membatalkan wudhu.Demikian artikel mengenai hal yang membatalkan wudhu dan penjelasannya, mungkin masih ada beberapa hal lain yang bisa ditambahkan, silahkan berkomentar dan kasih saran anda. Semoga Allah SWT memberikan ridho kepada kita dalam menuntut ilmu, artikel selanjutnya mengenai tata cara wudhu yang benar. Jadi update selalu pengetahuan anda mengenai islam website ini. Wassalamu'alaikum wr. wb.